Minggu, 11 Oktober 2009

money Game Bermunculan (Etika Bisnis)

Yusnandar

11206082/ 4EA03


MONEY GAME BERMUNCULAN


1.Setujukah anda dengan bisnis money game ?

Sangat tidak setuju, karena menurut pendapat saya money game itu hanyalah sebuah bisnis dimana tiap orang hanyalah menjual barang dan dari penjualan barang tersebut tiap orang mendapat bonus yang lebih besar daripada harga barang itu sendiri. Menurut saya itu tidak masuk akal.

2. Evaluasi argumen pihak yang terkait !

Dari kalimat yang dilontarkan ( “yang penting banyak jumlahnya” ), seolah olah mengnggap enteng persoalan yang dihadapi padahal jika dibiarkan bisa bahaya, dan juga dapat merugikan orang banyak khususnya masyarakat kelas menengah yang banyak terjerat kasus tersebut.

3. Evaluasi mengapa bisbis money game tumbuh subur di Indonesia !

Kurangnya pengawasan terhadap berbagai kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku bisnis, baik yang legal ataupun ilegal, kurang tegas dalam menerapkan aturan.dan pemerintah kurang bertindak tegas.

4.Haruskah bisnis ini dilarang ?

Menurut saya bisnis ini harus dilarang, karena sangat merugikan masyarakat padahal sudut pandang bisnis itu profesi yang luhur karena dengan kita melakukan bisnis kita memperbaiki kehidupan kita menjadi lebih layak dan juga membantu orang lain mendapatkan penghidupan yang layak juga walaupun dengan cara dan waktu yang tidaklah singkat. Harus melalui bermacam macam rintangan yang harus dilalui.dan tidak sesuai dengan etika bisnis yang sebenary

5. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis (asal tidak melanggar hukum yang etis) ?

Hukum memang tidak dilanggar akan tetapi dalam kasus ini harusnya bukan keuntungan yang berbicara boleh saja mencari keuntungan dengan cepat akan tetapi kit juga harus bertindak menggunakan hati kita.ketetapan uu harus dihormat dan dijalankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar